Sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan Situraja mempunyai Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi sebagai berikut.
Tugas
Kecamatan mempunyai tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok diatas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
5. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat kecamatan;
7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan.
Struktur Organisasi Kecamatan Situraja
Struktur Organisasi Kecamatan Situraja terdiri dari :
1. Camat;
2. Sekretariat, membawahi :
2.1 Subag Umum, Kepegawaian dan Aset;
2.2 Subag Program dan Keuangan;
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Pelayanan Umum;
5. Seksi Sosial;
6. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
7. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.